Saturday, September 5, 2009

Gempa

Asuransi Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption dan Tsunami)

* Senin, Juli 14, 2008, 11:00
* Fitur, Asuransi Properti
* Add a comment

Bayangkan berapa banyak kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh tragedi tsunami di Aceh, Gempa Yogyakarta, letusan Gunung Merapi dan bencana alam lainnya yang menyebabkan kerusakan atau kerugian akibat bencana (bencana) sangat besar, tidak hanya hilangnya nyawa, tetapi kehilangan properti yang luar biasa untuk membuat mereka kehilangan harapan untuk bangkit kembali.



Menurut para ahli, Indonesia terletak dipertemuan dua lempeng bumi Euronesia dan lempeng Australia bergerak sangat rentan, Indonesia juga memiliki banyak gunung berapi aktif sehingga Indonesia sangat rentan terhadap risiko ini, bahkan selama tahun 2005 s / d tahun 2007 dikenal sebagai bencana alami untuk mulai dari Indonesia Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami belum lagi banjir, tanah longsor dan lain-lain.


Asuransi Gempa, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Seperti namanya kebijakan ini untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, letusan gunung berapi dan tsunami, dan kebakaran dan ledakan setelah Gempa.



1. Gempa bumi, yang didefinisikan sebagai shock atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

2. Kebakaran dan ledakan setelah gempa, yang didefinisikan sebagai kebakaran dan ledakan disebabkan langsung oleh gempa bumi.

3. Letusan gunung berapi, yang didefinisikan sebagai batu dari larutan atau panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang di tanah.

4. Tsunami, diartikan sebagai gelombang besar dari pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.


Klausul 72 Jam

Peristiwa Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami yang terjadi dalam perjalanan 72 jam untuk tujuan kebijakan ini dianggap sebagai satu aktivitas yang tetap dalam polis asuransi dan menerapkan satu potongan klaim (deductible)


Potongan Klaim (dikurangkan)

Mengingat kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami adalah bencana yang sangat besar, sangat wajar jika tertanggung harus menanggung risiko sendiri cukup besar yang diberikan 2,5% dari harga total dari Tertanggung (TSI)



yang terjadi dalam perjalanan 72 jam untuk tujuan kebijakan ini dianggap sebagai satu aktivitas yang tetap dalam polis asuransi dan menerapkan satu potongan klaim (deductible)


Manfaat tambahan

Manfaat tambahan Asuransi Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami yang diikuti atau sama dengan polis asuransi kebakaran atau Asuransi Property All Risks (PAR) adalah


Premium

Pada awalnya MAIPARK atau Pool Asuransi Risiko Khusus yang menangani Asuransi Gempa Bumi, letusan gunung berapi dan tsunami menerapkan tingkat premi yang cukup tinggi berkisar antara 0,12% s / d 0,15% didasarkan pada lokasi tertanggung daerah gempa. Namun perkembangan dalam praktik perusahaan asuransi hanya bersaing di tingkat dasar atau Fire Asuransi Property All Risks Asuransi kepadanya, tertinggi mereka hanya mengenakan tambahan premi 0.05% saja untuk tambahan risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami



Bahkan perkembangan terakhir di pasar sudah akrab dengan istilah "PAR Best Buy Gempa" atau justru sebaliknya "Buy Gempa Gratis PAR" yang berarti mereka hanya mengenakan tarif dasar untuk hanya 0,15% ditambah paket Asuransi PAR Gempa



Bagaimana memastikan?

Asuransi gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami umumnya dibeli dalam satu paket dengan api atau Asuransi Property All Risks Asuransi padanya.



Untuk mendapatkan Penawaran, Formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.



Please Contact Tel: +628128079130

Atau email: imusjab@qbe.co.id
baca lebih lanjut://ahliasuransi.com/2008/07/14/asuransi-gempa-bumi-letusan-gunung-berapi-dan-tsunami-earthquake-volcanic-eruption-and-tsunami/





oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

No comments:

Post a Comment